Sabtu, 16 Juli 2011

Kebiasaan Jelek, Membuang Sampah Sembarangan di Merauke

Oleh : Bernadus Ronald Jeffry Tethool, SP.

STOP.. Buang Sampah Dari Kendaraan Anda di Sembarang Tempat..

Tulisan diatas menjadi salah satu bentuk sosialisasi bagi pengguna dan penumpang kendaraan di Kabupaten Merauke dalam rangka agar kebersihan Kota Merauke tetap terjaga oleh WWF Indonesia Kantor Merauke bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Merauke, Balai Taman Nasional Wasur, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Merauke, dan Forum DAS BIKUMA dalam rangka peringatan Bulan Lingkungan Hidup 2010.

Larangan Membuang Sampah sembarangan pun telah di tetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang larangan membuang sampah di sembarang tempat.

Setelah hampir 5 bulan meninggalkan Merauke, karena pindah lokasi kerja ke Kota Sorong dan saat kembali lagi ke Merauke, terlihat banyak sekali perubahan di beberapa sisi kota ini seperti jalan di pasar lama sudah bagus sekali tidak ada lagi kubangan besar yang dulu selalu menghiasi perjalanan saya menuju kantor atau kemana saja karena kebetulan saya tinggal di Polder Dalam III.

Namun ada beberapa hal yang masih mengganggu pandangan saya, yaitu sampah yang masih berserakan di mana-mana terlebih-lebih pada selokan atau saluran air vital yang menjadi sarana pembuangan air yang berlebihan ketika hujan. Adanya sampah tentu akan sangat mengganggu sekali aliran air ke laut dan ketika aliran air menjadi lancar tentu akan membawa seluruh sampah ke Sungai Maro dan sudah pasti akan menuju ke laut.

Sampah yang paling banyak terlihat adalah Sampah Botol Plastik yang berserakan di mana-mana seperti pada Saluran Air di sepanjang Jalan TMP Polder,  Jalan Polder Dalam III, Kompleks Jalan Ampera I - IV, Selokan pada Gang Kelinci I, Saluran Air  sepanjang Jalan Kampung Timur, Jalan Prajurit, selokan sepanjang Jalan Parakomando dan Pasar Baru Mopah serta masih banyak selokan dan saluran air di Merauke yang tak bisa saya sebutkan satu persatu.

Hal ini cukup mengganggu ketika puncak hujan deras, air membutuhkan saluran untuk mengalir ke laut namun tersumbat oleh sampah-sampah tersebut akibatnya air akan membanjiri perumahan sekitarnya, dan itu nampaknya sudah menjadi biasa bagi warga sekitar yang hidup dalam kebanjiran walau hati tak inginkan itu.

Masalah diatas muncul lantaran kesadaran masyarakat penduduk Merauke belum seluruhnya menyadari bahwa membuang sampah di selokan atau saluran air adalah kebiasaan jelek, itu terjadi karena hanya mencari mudah dan murahnya saja. Padahal dari pengamatan saya, setiap hari  Pasukan Kebersihan Kuning selalu bekerja tanpa kenal lelah untuk mengatasi masalah sampah ini walau dengan fasilitas apa adanya saja yang disediakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke.

Banyak papan iklan dan baliho tentang berbagai isu sudah terpampang di sepanjang Jalan Raya Mandala, Banyak iklan, Radio Spot dan himbauan tentang berbagai isu telah bergema di Radio Republik Indonesia dan Radio Swasta lainnya di Kota Merauke tetapi tentang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Larangan Membuang Sampah di Sembangan Tempat jarang sekali terpampang dan menggema. Padahal setiap hari minimal ada 10 botol plastik berserakan di halaman kantor, rumah, selokan dan di banyak tempat di Kota Merauke tercinta ini.

Langkah cepat harus diambil oleh Pemerintah Daerah  untuk mengatasi masalah sampah yang kelihatannya sepele, apabila terlambat maka bumi merauke ini akan mengalami pencemaran luar biasa.
Berkaitan dengan sistem pengelolaan persampahan, dasar pengelolaan mesti mengedepankan pada minimasi sampah dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Keberhasilan penanganan sampah tersebut juga harus didukung oleh tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi mengingat perilaku masyarakat merupakan variable penting.
Kebijaksanaan pengelolaan persampahan seyogyanya memiliki landasan kuat agar sampah yang dihasilkan dapat dikelola dengan baik. Kebijakan dapat dilakukan meliputi penurunan senyawa beracun yang terkandung dalam sampah sejak pada tingkat produksi, minimasi jumlah sampah, peningkatan daur ulang sampah, pembuangan sampah yang masih memiliki nilai energi dikurangi secara signifikan, dan pencemaran lingkungan dicegah sedini mungkin.

 Berikut ini beberapa link yang bisa mengambarkan Peraturan dan pengelolaan  sampah di tempat lain.
http://manado.tribunnews.com/2011/04/14/sanksi-perda-larangan-buang-sampah-sembarangan-di-minsel



Apabila terlambat diatur dengan baik maka kemudian akan membutuhkan investasi yang cukup besar untuk pengelolaan sampah ini.

 Tulisan ini semata-mata hanya untuk mengingatkan kita saja karena kekaguman saya akan Kota Merauke tercinta ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar